Detail Berita

Kamis, 24 April 2025 - Sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai Upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045, perlu membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di Desa/Kelurahan. 

Pemerintah Kabupaten Temanggung menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dihadiri oleh camat, kades/lurah, BPD dan tenaga pendampingan profesional kabupaten. Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Kabupaten Temanggung yakni Bapak Agus Setiawan, S.E. 

Dalam sambutannya, Bapak Agus Setiawan, S.E. menyampaikan " Terdapat 289 Desa/Kelurahan di Kabupaten Temanggung, sehingga untuk mencapai terget tersebut, Kepada seluruh pihak untuk berkontribusi dan kolaborasi dalam pelaksanaan percepatan program ini. Semoga dengan dukungan semua pihak, terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat menjadi fondasi yang kuat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan kemajuan masyarakat di Kabupaten Temanggung".

Kegiatan Rakor ini diisi narasumber dari Sekretaris Daerah Kabupaten Temanggung, kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Temanggung dan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Temanggung. Harapannya dengan melaksanakn Rakor tersebut Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih segera tercapai sesuai dengan arahan kebijakan Presiden Republik Indonesia,  Bapak Prabowo Subianto  melalui pembentukan 80.000 koperasi desa merah putih dan akan dilaunching pada hari Koperasi 12 Juli 2025.

@pemkabtmg

#KopdesMP
#MerahPutih
#KopkelMP
#Merah Putih
#dinkopdagtmg
#pasarkliwontemanggung
#pasarlegiparakan
#pasarwagengadirejo
#pasarponkranggan
#pasarcandirototemanggung
#pasarpingittemanggung
#umkmtemanggung
#plazacollectivespace
#temanggungpermai
#metrologi#bdkt
#metrologilegal
#indonesiatertibukur