Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (DINKOPDAG) mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, urusan perdagangan, pengelolaan pasar dan metrologi yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam DINKOPDAG mempunyai fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, urusan perdagangan, pengelolaan pasar dan metrologi; b. pelaksanaan penyusunan perencanaan, pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan, pengelolaan pasar dan metrologi; c. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas; d. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, urusan perdagangan, pengelolaan pasar dan metrologi; e. pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, urusan perdagangan, pengelolaan pasar dan metrologi; f. pengoordinasian pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas; g. pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, urusan perdagangan, pengelolaan pasar dan metrologi; h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas; i. pelaksanaan penyuluhan dan penyebaran informasi di bidang, urusan perdagangan, pengelolaan pasar dan metrologi; j. monitoring dan evaluasi di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, urusan perdagangan, pengelolaan pasar dan metrologi; k. pelaksanaan pembinaan kepada UPT di lingkungan Dinas; l. pengarahan, pembinaan dan pengoordinasian pelaksanaan fungsi kesekretariat dinas; dan m. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai dengan fungsinya.