Berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 60 Tahun 2016 Tanggal 21 Desember 2016 tentang Penjabaran Tugas Pokok Fungsi dan tata kerja Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menegah Kabupaten Temanggung
Adapun tugas dari masing-masing adalah sebagai berikut :
A. Sekretariat
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas yang meliputi koordinasi perencanaan, penyusunan program dan penyelenggaraan tugas penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu, pengelolaan administrasi keuangan, administrasi umum dan kepegawaian.
Sekretariat, membawahi :
1. Sub Bagian Perencanaan
Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas sekretaris yang meliputi perencanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi program dan kegiatan dinas serta penyusunan, pengolahan dan pelayanan data.
2. Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dalam penyusunan rencana anggaran, melaksanakan kegiatan perbendaharaan, verifikasi, akuntasi dan pertanggung jawaban keuangan dinas.
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tuigas Sekretaris dalam pengelolaan administrasi umum, rumah tangga, kearsipan, perlengkapan, dokumentasi, perjalanan dinas, organisasi dan tata laksana serta kepegawaian dinas.
Sub Bagian pada Sekretariat sebagaimana dimaksud di atas, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
B. Bidang Perindustrian
Bidang Perindustrian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas pada bidang perindustrian yang meliputi usaha industri, fasilitas usaha industri, perlindungan usaha industri, teknologi, standarisasi serta peningkatan sumber daya manusian, kerjasama industri, serta pengawasan industri.
Untuk menyelenggarakan tugas dinas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Perindustrian mempunyai fungsi :
- Penyusunan kebijakan teknis yang menjadi kewenangan pelaksanaan tertentu Penyusunan rencana kegiatan sesuai dengan kebijakan pembinaan teknis dan peningkatan kerja sama kemitraan dibidang perindustrian;
- Pelaksanaan dan memfasilitasi kebijakan pembinaan teknis dan peningkatan kerjasama kemitraan dibidang industri;
- Pelaksanaan bimbingan sarana usaha produksi, pencegahan pencemaran dan kerjasama kemitraan dibidang industri;
- Pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan kegiatan meliputi sarana, usaha, produksi, kerjasama kemitraan dan pencegahan pencemaran;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Perindustrian,membawahi :
1. Seksi Agro Industri
Seksi Agro Industri meliputi : industri agro, industri kimia dan industri mesin.
Seksi Agro Industri mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan untuk penyusunan kebijakan teknis pembinaan agro industri.
- menyiapkan rencana kegiatan pembinaan teknis pengembangan sarana usaha, kerjasama, kemitraan agro industri.
- memberikan fasilitasi usaha, kerjasama, kemitraan dan permodalan bagi pengembangan agro industri.
- mengkoordinasikan dan memfasilitasi kerjasama, kemitraan antar instansi pemerintah, dunia usaha, asosiasi profesi dan lembaga pembina lainnya.
- memberikan kepastian berusaha bagi agro industri.
- melaksanakan pengembangan dan penerapan teknologi agro industri.
- melaksanakan fasilitasi dan sosialisasi penerapan teknologi agro industri.
- melaksanakan kegiatan bimbingan sarana usaha produksi dan pengendalian serta pencegahan pencemaran pada agro industri.
- menyiapkan petunjuk teknis dan melaksanakan pelayanan, penerapan standar mutu serta pengawasan mutu agro industri.
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan program / kegiatan.
- melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala Bidang Perindustrian.?
2. Seksi Aneka Industri
Seksi Aneka industri meliputi :industri aneka, Industri logam, industri transportasi, industri tekstil, industri telematika dan industri elektronika.
Seksi Aneka Industri mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan untuk penyusunan kebijakan teknis pembinaan aneka industri.
- menyiapkan rencana kegiatan pembinaanteknis pengembangan sarana, usaha, kerjasama, kemitraan dan produksi aneka industri.
- memberikan fasilitasi usaha, kerjasama, kemitraan, dan permodalan bagi pengembangan aneka industri.
- mengkoordinasikan dan memfasilitasi kerjasama dan kemitraan antar instansi pemerintah, dunia usaha, asosiasi profesi dan lembaga Pembina lainnya.
- memberikan kepastian berusaha bagi aneka industri.
- melaksanakan pengembangan dan penerapan teknologi bagi aneka industri.
- melaksanakan fasilitasi dan sosialisasi penerapan teknologi aneka industri.
- melaksanakan kegiatan bimbingan sarana usaha, produksi dan pengendalian pencemaran pada aneka industri.
- menyiapkan petunjuk teknis dan melaksanakan pelayanan, penerapan standar mutu serta pengawasan mutu aneka industri.
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program / kegiatan.
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan Kepala Bidang Perindustrian.
Seksi - Seksi pada Bidang Perindustrian dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
C. Bidang Perdagangan
Bidang Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM di bidang perdagangan yang meliputi perdagangan dalam negeri, metrologi legal, perdagangan luar negeri, kerjasama perdagangan, pengembangan ekspor dan perdagangan berjangka komoditas.
Untuk menyelenggarakan tugas dinas sebagaimana dimaksud di atas,Bidang Perdagangan mempunyai fungsi :
- Perumusan dan Penyusunan kebijakan teknis bidang perdagangan;
- Penyusunan rencana kegiatan sesuia dengan kebijakan iklim usaha, peningkatan kerjasama dan pengembangan kemitraan dibidang perdagangan;
- Pelaksanaan kebijakan perdagangan;
- Fasilitasi, pelayanan dan pembinaan perdagangan;
- Pelaksanaan bimbingan usaha, sarana perdagangan, ekspor-impor, dan perlindungan konsumen;
- Koordinasi, monitoring, evaluasi dan pengawasan barang beredar di bidang perdagangan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Perdagangan membawahi :
1. Seksi Pengembangan Usaha Perdagangan
Seksi Pengembangan Usaha Perdagangan mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan untuk penyusunan kebijakan teknis pembinaan dibidang perdagangan;
- Menyusun rencana kegiatan pembinaan teknis usaha, dan sarana perdagangan;
- Melaksanakan kegiatan bimbingan teknis usaha, sarana, kelancaran arus barang dan jasa;
- Memberdayakan pedagang, promosi dan kelembagaan perdagangan;
- Memberikan dukungan pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, monev kegiatan perdagangan didaerah;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan pemberian rekomendasi distributor pupuk dan API (Angka Pengenal Impor), EPTIK (Eksportir Terdaftar Produksi Industri Kehutanan) skala tertentu dan monev sarana perdagangan (pasar/toko modern dan gudang) dan sarana penunjang perdagangan (jasa pameran, konvensi, seminar dagang);
- Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan, monev kegiatan informasi pasar dan stabilisasi harga;
- Membina dan mengawasi kegiatan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri;
- Melaksanakan dan melaporkan sistem informasi perdagangan dan penyusunan potensi usaha di sektor perdagangan;
- Melaksanakan koordinasi, sosialisasi dan monev kebijakan bidang ekspor-impor;
- Melaksanakan kegiatan bimbingan teknis usaha, sarana serta fasilitasi pengembangan ekspor daerah, penetrasi pasar luar negeri, peningkatan kualitas dan daya saing produk serta promosi;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perdagangan.
2. Seksi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Seksi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima mempunyai tugas :
- Merumuskan kebijakan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima;
- Melaksanakan kebijakan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima;
- Menyusun rencana program/ kegiatan seksi penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima sebagai pedoman dan acuan kerja;
- Membagi tugas kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima
- Memperlajari, menelaah peraturan perundang-undangan, Keputusan, Juklak dan Juknis Seksi Penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Merencanakan kegiatan di seksi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang kaki Lima sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA)/Dokumen Pelaksanaan Aanggaran (DPA) /Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPPA);
- Memberdayakan pelaku usaha, promosi, informasi dan kelembagaan;
- Melaksanakan fasilitasi pelayanandan pemberdayaan pedagang kaki lima;
- Menyusun rencana dan kebijakan teknis penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima;
- Melaksanakan kegiatan pengendalian ttempat dan sarana perdagangan;
- Melaksanakan kegitan pelayanan dan perijinan lokasi pedagang kaki lima;
- Melaksanakan kegitan penyuluhan dan pengembangan usaha pedagang kaki lima;
- Melaksanakan penataan pedagang kaki lima bersama dengan instansi terkait;
- Melaksanakan koordinasi dengan bidang pengelolaan pasar;
- Melaksankan pengawasan penatan pedagang kaki lima;
- Melaksanakan Pendataan pedagang kaki lima;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
- Menilai kinerja bawahan secara obyektif sesuai dengan ketentuan, dan;
- Melaksanakan tugas lain yng diberikan atasan sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Seksi- Seksi pada Bidang Perdagangan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Perdagangan.
D. Bidang Koperasi dan UKM
Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas yang meliputi kelembagaan, pemberdayaan koperasi serta pemberdayaan usaha kecil dan menengah.
Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Pembinaan umum dan teknis penyelenggaraan kewenangan daerah di bidang koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Pelaksanaan pemberdayaan kelembagaan koperasi;
- Pelaksanaan dan memfasilitasi kebijakan teknis di bidang koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Pelaksanaan bimbingan dan pembinaan termasuk pemberian Pengesahan Akta Pendirian Koperasi, Perubahan anggaran Dasar, Pembubaran Koperasi, Penggabungan dan Peleburan Koperasi serta Pembukaan Cabang operasi Simpan Pinjam / Unit Simpan Pinjam dan Koperasi Lainnya sesuia Peraturan Perundang-undangan di bidang koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Pengelolaan perijinan di bidang koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Pelaksanaan pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan serta penyediaan data dan informasi di bidang Usaha Kecil dan Menengah;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, membawahi :
1. Seksi Koperasi
Seksi Koperasi mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan untuk penyusunan kebijakan teknis pembinaan kelembagaan koperasi;
- Menyiapkan rencana kegiatan pembinaan teknis bidang kelembagaan koperasi;
- Menyiapkan petunjuk teknis dan pelaksanaan pembinaan serta pemeringkatan koperasi termasuk pemberian Pengesahan Akta Pendirian Koperasi, Perubahan Anggaran Dasar, Pembubaran Koperasi, Penggabungan dan Peleburan Koperasi serta Pembukaan Cabang Koperasi Simpan Pinjam / Unit Simpan Pinjam dan Koperasi Lainnya sesuia Peraturan Perundang-undangan di bidang koperasi Usaha Kecil dan Menengah;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam (KSP) dan unit simpan pinjam (USP) serta koperasi lainnya;
- Melaksanakan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia;
- melaksanakan pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan laporan kegiatan kelembagaan koperasi;
- melaksanakan pemberdayaan dan permodalan koperasi;
- memberikan bimbingan dan penyuluhan dalam pembuatan laporan tahunan koperasi;
- pembinaan umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP);
- melaksanakan pengembangan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasayarakatan koperasi;
- melaksanakan penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) / Unit Simpan Pinjam (USP) koperasi;
- memberikan sanksi administrasi kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) yang tidak melaksanakan kewajibannya;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.
2. Seksi Usaha Kecil dan Menengah
Seksi Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas :
- Menyiapkan bahan untuk penyusunan kebijakan teknis pembinaan Usaha Kecil dan Menengah;
- Menyiapkan rencana kegiatan pembinaan teknis bidang kelembagaan Usaha Kecil dan Menengah;
- Melaksanakan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia;
- Melaksanakan pemberdayaan dan permodalan Usaha Kecil dan Menengah melalui penciptaan usaha yang sehat;
- memberikan bimbingan dan penyuluhan dalam pembuatan laporan Usaha Kecil dan Menengah;
- melaksanakan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Usaha Kecil dan Menengah;
- melaksanakan pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan laporan kegiatan Usaha Kecil dan Menengah dan upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah;
- menyiapkan bahan untuk penyusunan kebijakan pelayanan pembinaan, pengembangan dan pemantapan Usaha Kecil dan Menengah yang meliputi pendanaan/penyediaan sumber dana, persaingan, prasarana, informasi, kemitraan, perijinan dan perlindungan;
- memberikan pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil dan Menengah yang meliputi produksi, pemasaran, Sumber Daya Manusia dan teknologi;
- memberikan akses penjaminan dalam penyediaan pembiayaan bagi Usaha Kecil dan Menengah yang meliputi kredit perbankan, penjamin lembaga bukan bank, modal ventura, hibah dan pembiayaan lainnya, dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Seksi- Seksi pada Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah.
E. Bidang Pengelolaan Pasar
Bidang Pengelolaan Pasar mempunyai tugas dan melaksanakan sebagian tugas dinas dibidang pengelolaan pasar yang meliputi : penataan, ketertiban, pemberdayaan pasar, serta perizinan dan pendapatan pasar.
Bidang Pengelolaan Pasar mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan pasar yang meliputi penataan, ketertiban, dan pengembangan sarana dan prasarana pasar;
- Penetapan petunjuk teknis di bidang pengelolaan pasar;
- Pemberian perijinan, pelaksanaan pelayanan umum di bidang pengelolaan pasar;
- Perencanaan dan pelaksanaan segala usaha kegiatan yang berhubungan dengan keamanan, ketertiban dan pemeliharaan lingkungan pasar;
- Perencanaan dan pengelolaan sampah dilingkungan pasar;
- Perencanaan dan pelaksanaan pengawasan, pemeliharaan bangunan di lingkungan pasar dan pengaturan penggunaannya;
- Perencanaan dan pelaksanaan perbaikan, pengawasan pemeliharaan air bersih, penerangan pasar dan perlengkapannya dilingkungan pasar serta perencanaan penggunaannya;
- Pelaksanaan perencanaan perbaikan dan pemeliharaan kios/los, bangunan lainnya serta pelaksanaan pengelolaan air bersih dan penerangan listrik pasar;
- Pelaksanaan pembinaan pemberdayaan pasar daerah/desa;
- Pemantauan pelaksanaan penarikan, pembukuan dan pelaporan retribusi;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan pasar;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Pengelolaan Pasar terdiri dari :
1. Seksi Penataan, Ketertiban Dan Pemberdayaan Pasar
Seksi Penataan, Ketertiban Dan Pemberdayaan Pasar mempunyai tugas :
- Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan penataan, ketertiban, keamanan, kebersihan dan pemberdayaan pasar;
- Melaksanakan operasi penataan, ketertiban, keamanan dan kebersihan pasar bersama instansi terkait;
- Melaksanakan pengawasan, penampungan dan pembuangan sampah ke tempat pembuangan sampah sementara;
- Monitoring kebersihan guna mengetahui hambatan yang terjadi, membuat laporan pelaksanaan tugas yang berhubungan dengan ketertiban dan kebersihan pasar;
- Melaksanakan perencanaan dan pemberdayaan pasar;
- Melaksanakan evaluasi, monitoring, terhadap perkembangan pasar desa;
- Menyusun rencana pengawasan, pemeliharaan bangunan dilingkungan pasar dan pengaturan penggunaannya;
- Melaksanakan perbaikan, pengawasan pemeliharaan air bersih, penerangan pasar dan perlengkapannya dilingkungan pasar serta perencanaan penggunaannya;
- melaksanakan perbaikan dan pemeliharaan kios/los, bangunan lainnya serta pelaksanaan pengelolaan air bersih dan penerangan listrik;
- melakukan pemeriksaan kerusakan bangunan;
- melaksanakan perbaikan pasar berdasarkan skala prioritas dan prosedur yang berlaku;
- melaksanakan pembinaan pemberdayaan pasar tradisional/desa;
- melaksanakan pendataan perkembangan sampah pasar untuk dipelajari dan dianalisa guna penanggulangan cara-cara penyelesaiannya;
- melaksanakan monitoring kebersihan pasar;
- melaksanakan operasi kebersihan pasar bersama dengan instansi terkait untuk menjaga ketertiban, kebersihan dan pemeliharan pasar;
- melaksanakan penertiban pedagang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pasar.
2. Seksi Perizinan Dan Pendapatan Pasar
Seksi Perizinan Dan Pendapatan Pasar mempunyai tugas :
- Menyusun rencana dan penetapan jumlah pendapatan pasar serta pelaksanaan penagihan pendapatan yang terutang;
- Merencanakan dan melaksanakan perhitungan penetapan pendapatan pasar daerah;
- Menerbitkan Surat Ketetapan Restribusi Daerah dan pendistribusian serta penyimpanan arsip surat ketetapan pendapatan pasar daerah;
- Menerima surat permohonan keberatan ketetapan pendapatan pasar daerah dan penyiapan surat-surat perjanjian kontrak dengan pihak ketiga;
- Menyiapkan dan mendistribusikan surat-surat yang berhubungan dengan penagihan;
- Merumuskan tata pelaksanaan pemungutan dan penagihan segala jenis pungutan pasar den pembuatan perhitungan realisasi serta pelaksanaan kegiatan intensifikasi penagihan/penarikan segala jenis pungutan pasar;
- Melaksanakan pendataan potensi pasar;
- Mengadakan, mendistribusikan dan melaporkan karcis retribusi pasar;
- Memberikan perijinan dan pelayanan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan evaluasi kerja guna intensifikasi terhadap pelaksanaan jenis piutang pasar dan pembuatan laporan;
- Menyusun rincian rencana kegiatan segala jenis pungutan pasar berdasarkan evaluasi kerja sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pasar.
Seksi- Seksi pada Bidang Pengelolaan Pasar dipimpin seorang Kepala Seksi yang bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan Pasar.
F. Unit Pelaksana TeknisDaerah (UPTD) Metrologi
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi mempunyai tugas Melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang metrologi legal
UPTD Metrologi mempunyai Fungsi antara lain :
- Menyusun rencana program/ kegiatan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi sebagai pedoman dan acuan kerja;
- Menyusun Rencana dan kebijakan teknis operasional kemetrologian;
- Mempelajari, Menelaah Peraturan Perundang-undangan, keputusan, juknis dan juklak bidang metrologi;
- Menyiapkan dan mengumpulkan bahan penyusunan RKA/DPA/DPA Perubahan untuk mengajukan anggaran;
- Melaksanakan Fasilitasi, pelayanan dan pembinaan kemetrologian;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di tingkat perdagangan barang yang beredar;
- Mengelola alat ukur standar, cap tanda tera dan sarana kemetrologian lainnya;
- Menera dan menera ulang dan kalibarasi alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP);
- Melaksanakan Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan dan Urusan ketatausahaan kemetrologian;
- Membagi tugas kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya;
- Memberikan kinerja bawahan secara obyektif sesuai dengan ketentuan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Ka UPT Metrologi bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
G. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pasar
Merupakan unsur pelaksana operasional Dinas yang dipmpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggung-jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pasar berjumlah 4 orang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dalam bidang pengelolaan pasar diwilayah kerjanya. Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pasar mempunyai wilayah kerja sebagai berikut :
1. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pasar Wilayah Temanggung
dengan wilayah kerja :Pasar Kliwon Utara dan Selatan, Pasar Kliwon Baru, Plaza Temanggung Permai, Pertokoan Temanggung Indah, Komplek Los RSU, Terminal Madureso, Sub Terminal Sidorejo, Sub Terminal Kaloran.
2. Unit Pelaksana teknis (UPT) Pengelolaan Pasar Wilayah Ngadirejo
dengan wilayah kerja :Pasar Legi, Pasar Kayu, Pasar Hewan Ngaren, Pasar Candiroto dan Sub Terminal Candiroto.
3. Unit Pelaksana teknis (UPT) Pengelolaan Pasar Wilayah Kranggan
dengan wilayah kerja :Pasar Kranggan, Pasar Pagi, Sub Terminal Kranggan, Pasar Pingit, Sub Terminal Pingit dan Pasar Buah dan Rest Area Ngipik.
4. Unit Pelaksana teknis (UPT) Pengelolaan Pasar Wilayah Parakan
dengan wilayah kerja : Pasar Legi, Plaza Parakan Indah, Komplek Los Kali Galeh, Pasar Entho Baru.
H. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsidinassesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
- Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya.
- Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.
- Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
- Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.