Detail Berita

Senin, 19 Mei 2025 - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki potensi besar menjadi entitas ekonomi untuk memajukan perekonomian di desa, sehingga melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan dapat mewujudkan usaha bersama yang mampu menjadi wadah bagi masyarakat desa dalam mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan manusia yang ada di desa juga diharapkan menjadi solusi efektif dalam mengatasi tantangan ekonomi masyarakat desa.

Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Kabupaten Temanggung menyelenggarakan Rapat Koordinasi  Penyelesaian Badan Hukum Koperasi Desa/Merah Putih yang bertempat di aula kantor bank Jateng. Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dihadiri oleh Pimpinan Bank Jateng Cabang Temanggung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Temanggung, dan Notaris Pembuat Akta Koperasi di Kabupaten Temanggung.  Kegiatan ini dibuka oleh Pimpinan Bank Jateng Cabang Temanggung yakni Bapak Agung Raharjo dimana pembiayaan notaris pembuat akta koperasi akan didanai oleh bank jateng Temanggung dan selanjutnya Rapat dipimpin oleh Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Kabupaten Temanggung yakni Ibu Rahma Ningrum Widi Apsari, S.T., M.M.

Kegiatan Rakor ini dilakukan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi dengan Notaris Pembuat Akta Koperasi sehingga percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih segera terealisasi. Adapun pembahasan pada Rakor yaitu mulai dari dokumen persyaratan sampai alur dalam penyerahan dokumen kepada Notaris. Dalam sistem penyerahan dokumen ini Notaris akan menggunakan sistem jemput bola yakni dengan mendatangi Kantor Kecamatan hal ini dilakukan untuk mempermudah Pengurus dalam memenuhi dokumen persyaratan.


#KopdesMP
#MerahPutih
#KopkelMP
#Merah Putih