Menindaklanjuti surat dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 500.3/0005195 Tanggal 20 Juni 2025 Perihal Dukungan Kabupaten/Kota Bagi Kegiatan Kontak Bisnis Koperasi Desa/Kelurahan (KDMP). Sebagaimana Inpres No 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, hingga pada Tanggal 08 Juli 2025 sudah terbit sebanyak 289 Surat Keputusan (SK) dan Akta Badan Hukum serta melengkapi legalitas berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sebagai tindak lanjut dari capaian tersebut, Pemerintahan Kabupaten Temanggung melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Kabupaten Temanggung menyelenggarakan kegiatan Kontak Bisnis antara KDMP dengan mitra usaha pada Hari Rabu Tanggal 16 Juli 2025 bertempat di Gedung Sasana Budaya Bumi Phala. Kegiatan ini di buka oleh Bupati Temanggung yakni Bapak Agus Setiawasn, S.E. dan hadiri sebanyak 650 peserta yang berasal dari Pengurus, Pengawas KDMP dan tamu undangan.
Dalam Sambutannya Bapak Agus Setiawan, S.E. menyampaikan “Dengan diadakan kegiatan pertemuan dengan Kontak Bisnis dapat memberikan manfaat nyata dalam mendorong kemitraan yang berkelanjutan serta mendorong keterlibatan aktif Koperasi Desa dalam pengembangan ekonomi wilayah”
Adapun narasumber pada kegiatan Kontak Bisnis yakni dari Perum Bulog Kanwil Jateng dan DIY PT. Pertamina Patra Niaga, PT. Pupuk Indonesia, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, PT. Jateng Agro Berdikari dan Bapenda Provinsi Jawa Tengah. Harapannya kegiatan ini dapat menjembatani serta memperkuat jaringan kemitraan dan kerja sama bisnis antara KDMP dengan sektor usaha, sehingga mampu mendorong tumbuh kembangnya Koperasi Desa yang produktif, berkelanjutan dan berkontribusi terhada ekonomi lokal maupun nasional.