SIDANG TERA ULANG PASAR PINGIT PRINGSURAT
Kamis, 24 Juli 2025
Tim UPTD Metrologi Legal Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan sidang tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Pingit, Kecamatan Pringsurat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan rutin yang bertujuan untuk memastikan akurasi UTTP yang digunakan oleh para pedagang di pasar tradisional.
Alat yang diperiksa meliputi timbangan meja , timbangan elektronik, dacin logam, serta berbagai jenis timbangan lainnya, termasuk timbangan yang telah lama digunakan namun masih aktif beroperasi.
Melalui sidang tera ulang ini, UPTD Metrologi Legal memastikan bahwa timbangan yang digunakan sesuai dengan standar metrologi legal yang berlaku, guna melindungi hak konsumen dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dengan demikian, baik penjual maupun pembeli mendapatkan kepastian bahwa transaksi berlangsung secara adil dan akurat.
Mari bersama kita wujudkan perdagangan di Kabupaten Temanggung yang tertib ukur, jujur dan berintegritas.