Detail Berita

Senin, 4 Agustus 2025 – UPTD Metrologi Legal melaksanakan tera terhadap 10 unit timbangan elektronik yang digunakan dalam operasional perusahaan PT Gudang Garam Tbk di Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Kabupaten Temanggung.

Proses tera ulang ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan ketepatan alat ukur, menjaga kepercayaan konsumen, dan mencegah potensi kecurangan dalam transaksi. Kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata komitmen Gudang Garam terhadap kepatuhan terhadap regulasi metrologi legal yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang menyadari pentingnya tera dan tera ulang sebagai bentuk perlindungan konsumen serta peningkatan kualitas layanan niaga.