Kamis, 11 Juni, telah dilaksanakan kegiatan Tera Ulang di SPBU 44.562.08 Sudikampir sebagai upaya menjamin kebenaran hasil pengukuran dan memberikan perlindungan kepada konsumen.
Melalui tera ulang, alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) dipastikan tetap memenuhi persyaratan metrologi legal sehingga masyarakat memperoleh haknya secara tepat dan adil dalam setiap transaksi pembelian BBM.
Mari bersama wujudkan budaya tertib ukur untuk menciptakan perdagangan yang jujur, transparan, dan terpercaya.
L
Lainnya
Smart City Temanggung
DINKOPUKM