Kamis, 25 Juni 2026, kegiatan tera ulang dilaksanakan di Gudang PT Sumber Kurnia Alam, Gudang CV Jaya Ledatari, dan Gudang 81 di Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung, sebagai bagian dari persiapan menjelang musim tembakau.
Tera ulang bertujuan untuk memastikan alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya (UTTP) tetap memenuhi persyaratan teknis dan memiliki tingkat ketelitian yang sesuai ketentuan. Dengan alat ukur yang akurat, proses transaksi dan penerimaan hasil tembakau dapat berlangsung secara adil, transparan, serta memberikan kepastian dan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Tertib ukur bukan sekadar kewajiban, tetapi juga upaya membangun kepercayaan dalam setiap transaksi perdagangan.
L
Lainnya
Smart City Temanggung
DINKOPUKM