Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan di Bidang Cukai bagi Pelaku Usaha Kabupaten batch 1
Temanggung- Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Temanggung mengadakan sosialisasi peraturan perundang undangan di bidang cukai bagi pelaku usaha Kabupaten Temanggung batch 1 pada hari Selasa, tanggal 28 Juli 2026 di Front One Resort Indraloka Temanggung.
Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari program pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 yang dialokasikan untuk mendukung penegakan hukum dan edukasi kepada publik. Tujuannya, meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan cukai, bahaya rokok ilegal, serta manfaat kontribusi DBHCHT bagi pembangunan Kabupaten Temanggung.
Kegiatan ini dibuka oleh Ibu Wakil Bupati Temanggung drg. Nadia Muna. Dalam sambutannya beliau menegaskan nilai cukai akan berpengaruh terhadap harga rokok yang tentunya berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat Temanggung karena sebagian besar masyarakat Temanggung merupakan petani tembakau. Selain itu, turut mengundang narasumber dari Kantor Bea Cukai Kabupaten Magelang, BPJPH Provinsi Jawa Tengah dan BRI Cabang Temanggung.
Sosialisasi ini diikuti oleh 50 UMKM dari sektor Pedagang Plasa, Pedagang Pasar Kranggan, Pedagang Temanggung Permai, anggota CFD dan UMKM wilayah Temanggung. Selain sosialisasi masalah cukai, kegiatan ini juga dimanfaatkan pelaku UMKM untuk pendaftaran NIB yang difasilitasi dari DPMPTSP Kabupaten Temanggung.
L
Lainnya
Smart City Temanggung
DINKOPUKM