Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan di Bidang Cukai bagi Pelaku Usaha Kabupaten batch 3
Temanggung- Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Temanggung mengadakan sosialisasi peraturan perundang undangan di bidang cukai bagi pelaku usaha Kabupaten Temanggung batch 3 pada tanggal 30 Juli 2026 di Jambu klutuk Resort.
Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Bupati Temanggung Agus Setyawan, S.E. Dalam sambutannya beliau mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan berani melaporkan peredaran rokok ilegal. Karena, ini bukan hanya tugas pemerintah, namun merupakan tanggung jawab kita bersama. Adapun narasumber dalam kegiatan ini dari Komisi C DPRD Kabupaten Temanggung, Kantor Bea Cukai Kabupaten Magelang dan Bank BRI Cabang Parakan.
Sosialisasi ini diikuti oleh 50 UMKM dari sektor Pedagang Pasar Parakan dan UMKM wilayah Parakan. Selain sosialisasi masalah cukai, kegiatan ini juga dimanfaatkan pelaku UMKM untuk pendaftaran NIB yang difasilitasi dari DPMPTSP Kabupaten Temanggung dan Halal yang didampingi oleh BPJPH Provinsi Jawa Tengah.
L
Lainnya
Smart City Temanggung
DINKOPUKM