Pada Tanggal 27 Agustus 2020 Pasar Rejowinangun Ngadirejo telah resmi dibuka untuk umum untuk para penjual dan pembeli. Selanjutnya acara penertiban berlangsung mulai tanggal 27 s/d 29 Agustus 2020 di sepanjang trotoar atau bahu jalan sepanjang tugu sampai dengan Pasar Ngadirejo. Gabungan tim yang melakukan penertiban yaiut dari Satpol PP, Polsek, Danramil, Polres Temanggung, UPT Pasar Ngadirejo dan Dinas Perhubungan. Tujuan dilakukan penertiban adalah agar para pedagang mematuhi peraturan tidak berdagang di sepanjang totar dan bahu jalan. Dan mulai berdagang pada tempat yang telah disediakan yaitu di Pasar Rejowinangun Ngadirejo. Mewujudkan Ngadireo yang bersih, tertib dan indah. (AHK)