Peraturan menteri perdagangan nomor 01 tahun 2019 tentang perdagangan gula kristal rafinasi telah ditetapkan pada 11 januari 2019. Gula kristal rafinasi dilarang diperdagangkan di pasar eceran. Untuk kebutuhan pengguna industri skala kecil, gula rafinasi dapat dijual oleh distributor yang berbadan hukum koperasi setelah mendapat persetujuan dari kementerian koperasi dan ukm.
Kepala Dinas Perindagkop UKM Kabupaten Temanggung menugaskan Kepala Bidang Perdagangan Dra. Eny Soelistyowati, MM untuk melakukan pengawasan peredaran gula rafinasi di pasar Selopampang dan Pasar Tembarak pada Senin (12/09/2020).
Di Pasar Selopampang, petugas menemukan pedagang yang menjual gula refinasi. Menurut keterangan pedagang gula tersebut diperoleh dari Magelang dan akan dijual ke pengolah tembakau tetapi tidak dijual secara eceran atau konsumsi rumah tangga. Sedangkan di Pasar Tembarak petugas tidak menemukan pedagang yang menjual gula refinasi.
Dari hasil pengawasan peredaran gula refinasi ini, perlu dilakukan sosialisasi kepada pedagang tentang peraturan perdagangan gula kristal refinasi secara menyeluruh di pasar-pasar tradisional kabupaten temanggung. (awicak)