Detail Informasi

Sehubungan dengan wabah Pandemi COVID 19 yang masih berlangsung di Indonesia maka Kementerian Perindustrian melalu Balai Diklat Industri Yogyakarta mengadakan Bimtek Aparatur Industri pada tanggal 18-19 Juni 2020 yang berisi tentang tatacara Izin Operasional Melakukan Kegiatan Industri (IOMKI) bagi industri menegah dan besar. Pemerintah mengeluarkan kebijakan pada sektor yang mempunyai kategori resiko penyebaran COVI 19 rendah yaitu industri manufaktur agar tetap berjalan di masa pandemi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Selanjutnya beberapa informasi untuk IKM agar dapat bertahan disaat pandemi COVI 19 ini berlangsung. 

Pelaksanaan Bimtek ini dihadiri oleh : Plt. Kepala Dinas Perindagkop UKM Kab. Temanggung, Sekretaris Dinas Perindagkop UKM Kab.Temanggung, Kepala Bidang Perindustrian dan seluruh Penyuluh Perindag.

Setelah mengikuti Bimtek ini diharapkan semua aparatur industri dapat memahami dan menyampaikan kepada industri di Kabupaten Temanggung untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi COVID 19. (ARVN)

DINKOPUKM