KEPALA BIDANG KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH
- Ikhtisar Jabatan :
Memimpin dan melaksanakan penyusunan program kerja, kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah meliputi kelembagaan dan pemberdayaan koperasi serta pengembangan usaha Mikro serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala DINPERINDAGKOPUKM
- Uraian Tugas Jabatan
- menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan program kerja DINPERINDAGKOPUKM serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
- memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
- menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
- menyusun kebijakan teknis program kegiatan administrasi koperasi usaha kecil dan menengah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyusun kebijakan teknis program kegiatan pengelolan data base koperasi usaha kecil dan menengah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyusun kebijakan teknis program kegiatan pemberdayaan Koperasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyusun kebijakan teknis program kegiatan fasilitasi kerja sama teknis di Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyusun kebijakan teknis program kegiatan bimbingan dan pembinaan alam pemberian penerbitan izin usaha simpan pinjam, penerbitan izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyusun kebijakan teknis program kegiatan bimbingan dan pembinaan dalam pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam, penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam, pendidikan dan pelatihan perkoperasian, pemberdayaan dan perlindungan koperasi, usaha kecil dan menengah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyusun kebijakan teknis program kegiatan pemberdayaan Usaha Mikro melalui pendataan kemitraan, kemudahan perijinan, penguatan kelembagaan, dan koordinasi dengan pemangku kepentingan serta pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan usaha mikro menjadi usaha kecil sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
- menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
- KEPALA SEKSI KOPERASI
- Ikhtisar Jabatan :
Memimpin dan melaksanakan perumusan bahan program kerja, kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan meliputi pelaksanaan kegiatan pengawasan koperasi, pemeriksaan koperasi, penilaian kesehatan koperasi, pembinaan koperasi, dan penilaian lomba koperasi untuk meningkatkan kualitas koperasi serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
- Uraian tugas Jabatan
- merencanakan kegiatan Seksi Koperasi berdasarkan rencana operasional Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Koperasi
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Koperasi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- menyelia pelaksana tugas bawahan di lingkungan Seksi Koperasi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- merumuskan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan perkoperasian sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- merumuskan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan pembinaan, pemeringkatan koperasi melalui penilaian lomba koperasi sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- merumuskan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam yaitu KSP / USP serta koperasi lainnya sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- merumuskan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang koperasi sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- merumuskan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan data dan informasi sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- merumuskan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan dan permodalan koperasi sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- merumuskan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan penyuluhan pembuatan laporan tahunan koperasi sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- merumuskan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan pengembangan iklim pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- merumuskan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan pemberian sanksi administrasi kepada koperasi simpan pinjam / unit simpan pinjam yang tidak mematuhi peraturan / undang-undang koperasi sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- merumuskan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan penerbitan ijin usaha simpan pinjam bagi Koperasi Simpan Pinjam / unit simpan pinjam sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Koperasi dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
- melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Koperasi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
- KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO
- Ikhtisar Jabatan :
Memimpin dan melaksanakan perumusan bahan program kerja, kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan meliputi pelaksanaan kegiatan pembinaan usaha mikro, pengawasan usaha mikro, penyuluhan usaha mikro, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
- Uraian tugas Jabatan
- merencanakan kegiatan Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro berdasarkan rencana operasional Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro
- membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
- menyelia pelaksana tugas bawahan di lingkungan Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
- merumuskan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan permodalan usaha mikro sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- merumuskan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan pengembangan iklim pertumbuhan dan pemasyarakatan di bidang usaha mikro sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- merumuskan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan penyuluhan penyusunan laporan tahunan usaha mikro sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- merumuskan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan usaha mikro meliputi produksi, pemasaran, sumber daya manusia dan tekhnologi sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- merumuskan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan penyediaan pembiayaan bagi usaha mikro, meliputi kredit perbankan, penjamin lembaga bukan bank, Modal ventura, hibah dan pembiayaan lainnya sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
- melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.