Detail Layanan

 

  1. KEPALA BIDANG PERDAGANGAN
  1. Ikhtisar Jabatan            :        

Memimpin dan melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan bidang perdagangan meliputi pelaksanaan kegiatan perdagangan dalam negeri, metrologi legal, perdagangan luar negeri, pameran produk lokal, kerja sama perdagangan, pengembangan ekspor dan perdagangan berjangka komoditas serta penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di luar lingkungan Pasar serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Temanggung

  1. Uraian Tugas Jabatan
    1. menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Perdagangan berdasarkan program kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Temanggung serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    2. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Perdagangan sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana;
    3. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Perdagangan sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
    4. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Perdagangan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
    5. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Perdagangan secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
    6. menyusun kebijakan teknis program kegiatan perdagangan dalam negeri sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    7. menyusun kebijakan teknis program kegiatan metrologi legal sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    8. menyusun kebijakan teknis program kegiatan perdagangan luar negeri sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    9. menyusun kebijakan teknis program kegiatan pameran produk lokal sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    10. menyusun kebijakan teknis program kegiatan kerja sama perdagangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    11. menyusun kebijakan teknis program kegiatan pengembangan ekspor dan perdagangan berjangka komoditas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    12. menyusun kebijakan teknis program kegiatan penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di luar lingkungan Pasar sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    13. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Perdagangan dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
    14. menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Perdagangan sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja; dan
    15. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
  1. KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN USAHA PERDAGANGAN      
  1. Ikhtisar Jabatan            :        

Memimpin dan melaksanakan perumusan bahan program kerja, kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan meliputi pelaksanaan kegiatan promosi, penyebaran informasi, pasar murah, operasi pasar dan kelembagaan untuk peningkatan usaha perdagangan, melaksanakan monitoring harga, pemantauan bahan pokok, eksport import, dan bahan beredar serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perdagangan

  1. Uraian tugas Jabatan
  1. merencanakan kegiatan Seksi Pengembangan Usaha Perdagangan berdasarkan rencana operasional Bidang Perdagangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pengembangan Usaha Perdagangan  
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Usaha Perdagangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. menyelia pelaksana tugas bawahan di lingkungan Seksi Pengembangan Usaha Perdagangan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. merumuskan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan promosi dan penyebaran informasi usaha perdagangan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  6. merumuskan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan pasar murah sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  7. merumuskan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan operasi pasar dan kelembagaan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  8. merumuskan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan monitoring BBM, LPG, PUPUK, Bahan Pokok dan Eksport Import sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  9. merumuskan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan Pemantauan Harga sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  10. merumuskan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan peningkatan system dan jaringan informasi perdagangan melalui Pameran Produk Eksport Daerah sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  11. merumuskan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan Pemberian Rekomendasi Distributor Pupuk, Angka Pengenal Import ( API ), Pengecer BBM dan Pedagang Kayu Antar Pulau Terdaftar ( PKAPT )sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  12. merumuskan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan pengawasan barang beredar dan jasa sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  13. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Pengembangan Usaha Perdagangan dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  14. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Pengembangan Usaha Perdagangan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  15. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
  1. KEPALA SEKSI PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA 
  1. Ikhtisar Jabatan            :        

Memimpin dan melaksanakan perumusan bahan program kerja, kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan meliputi pelaksanaan kegiatan Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di luar lingkungan pasar serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perdagangan

  1. Uraian tugas Jabatan
  1. merencanakan kegiatan Seksi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima berdasarkan rencana operasional Bidang Perdagangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. menyelia pelaksana tugas bawahan di lingkungan Seksi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. merumuskan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan penataan pedagang kaki lima sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  6. merumuskan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan pembinaan pedagang kaki lima sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  7. merumuskan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan pedagang kaki lima sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  8. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  9. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
DINKOPUKM