Detail Layanan

  • BIDANG PENGELOLAAN PASAR
  1. Ikhtisar Jabatan            :        

Memimpin dan melaksanakan penyusunan program kerja, kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang meliputi Penataan, Ketertiban dan Pemberdayaan Pasar  serta Perizinan dan Pendapatan Pasar serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Temanggung

  1. Uraian Tugas Jabatan
    1. menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Pengelolaan Pasar berdasarkan program kerja  Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Temanggung serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    2. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Pengelolaan Pasar sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana;

 

  1. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pengelolaan Pasar sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  2. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pengelolaan Pasar sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  3. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pengelolaan Pasar secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  4. menyusun kebijakan teknis program kegiatan administrasi pengelolaan pasar sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  5. menyusun kebijakan teknis program kegiatan pengelolaan sampah di lingkungan pasar sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  6. menyusun kebijakan teknis program kegiatan pelaksanaan pemberdayaan Koperasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  7. menyusun kebijakan teknis program kegiatan keamanan, ketertiban dan pemeliharaan lingkungan pasar sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  8. menyusun kebijakan program pemeliharaan bangunan di lingkungan pasar sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  9. menyusun kebijakan teknis program kegiatan pemeliharaan air bersih, penerangan pasar dan perlengkapannya di lingkungan pasar sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  10. menyusun kebijakan teknis program kegiatan perbaikan dan pemeliharaan kios /los, bangunan lainnya serta pelaksanaan pengelolaan air bersih dan penerangan listrik pasar sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  11. menyusun kebijakan teknis program kegiatan penarikan, pembukuan dan pelaporan retibusi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  12. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pengelolaan Pasar dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  13. menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Pengelolaan Pasar sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
  14. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 

  1. KEPALA SEKSI PENATAAN, PENERTIBAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR.  
  1. Ikhtisar Jabatan            :        

Memimpin dan melaksanakan perumusan bahan program kerja, kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan meliputi pelaksanaan kegiatan Penataan Ketertiban dan Pemberdayaan Pedagang dilingkungan Pasar serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pasar

  1. Uraian tugas Jabatan
  1. merencanakan kegiatan Seksi Penataan, Penertiban dan Pemberdayaan Pasar berdasarkan rencana operasional Bidang Pengelolaan Pasar sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Penataan, Penertiban dan Pemberdayaan Pasar.        
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Penataan, Penertiban dan Pemberdayaan Pasar.sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. menyelia pelaksana tugas bawahan di lingkungan Seksi Penataan, Penertiban dan Pemberdayaan Pasar sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. merumuskan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan Penataan Ketertiban dan Pemberdayaan Pedagang dilingkungan Pasar sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  6. merumuskan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan sampah sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  7. merumuskan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan air bersih dan penerangan pasar sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  8. merumuskan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan kios/los sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  9. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Penataan, Penertiban dan Pemberdayaan Pasar.dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  10. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Penataan, Penertiban dan Pemberdayaan Pasar.sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
  11. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
  1. KEPALA SEKSI PERIJINAN DAN PENDAPATAN PASAR   
  1. Ikhtisar Jabatan            :        

Memimpin dan melaksanakan perumusan bahan program kerja, kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan meliputi pelaksanaan kegiatan perizinan dan pendapatan pasar serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pasar

  1. Uraian tugas Jabatan
  1. merencanakan kegiatan Seksi Perijinan dan Pendapatan Pasar berdasarkan rencana operasional Bidang Pengelolaan Pasar sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Perijinan dan Pendapatan Pasar   
  3. membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Perijinan dan Pendapatan Pasar sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. menyelia pelaksana tugas bawahan di lingkungan Seksi Perijinan dan Pendapatan Pasar sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. merumuskan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan penetapan jumlah pendapatan pasar sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  6. merumuskan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan retribusi pasar sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  7. merumuskan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan ketetapan Retribusi Daerah dan perindustrian sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  8. merumuskan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan distribusi dan monitoring karcis retribusi pasar daerah sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  9. merumuskan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan surat permohonan keberatan ketetapan pendapatan pasar daerah dan surat perjanjian kontrak dengan pihak ketiga sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  10. merumuskan bahan kebijakan teknis dan pelaksanaan kegiatan perizinan dan pelayanan umum sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  11. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi Perijinan dan Pendapatan Pasar dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  12. melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi Perijinan dan Pendapatan Pasar sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
DINKOPUKM