Detail Layanan

UPTD Pasar Wilayah 

Ikhtisar Jabatan            :        

Memimpin dan melaksanakan penyusunan program kerja, kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang meliputi Penataan, Ketertiban dan Pemberdayaan Pasar  serta Perizinan dan Pendapatan Pasar serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Temanggung

  1. Uraian Tugas Jabatan
    1. menyusun rencana operasional di lingkungan Bidang Pengelolaan Pasar berdasarkan program kerja serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    2. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Pengelolaan Pasar sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana;
  2. mendistribusikan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pengelolaan Pasar sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien;
  3. memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di lingkungan Bidang Pengelolaan Pasar sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pengelolaan Pasar secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  5. menyusun kebijakan teknis program kegiatan administrasi pengelolaan pasar sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  6. menyusun kebijakan teknis program kegiatan pengelolaan sampah di lingkungan pasar sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  7. menyusun kebijakan teknis program kegiatan pelaksanaan pemberdayaan Koperasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  8. menyusun kebijakan teknis program kegiatan keamanan, ketertiban dan pemeliharaan lingkungan pasar sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  9. menyusun kebijakan program pemeliharaan bangunan di lingkungan pasar sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  10. menyusun kebijakan teknis program kegiatan pemeliharaan air bersih, penerangan pasar dan perlengkapannya di lingkungan pasar sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  11. menyusun kebijakan teknis program kegiatan perbaikan dan pemeliharaan kios /los, bangunan lainnya serta pelaksanaan pengelolaan air bersih dan penerangan listrik pasar sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  12. menyusun kebijakan teknis program kegiatan penarikan, pembukuan dan pelaporan retibusi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  13. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bidang Pengelolaan Pasar dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang;
  14. menyusun laporan pelaksanaan tugas Bidang Pengelolaan Pasar sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja;
  15. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.
DINKOPUKM